Keberadaan ruang terbuka hijau
(RTH) di setiap kota memiliki tiga fungsi penting yaitu ekologis,
sosial-ekonomi dan evakuasi. Dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang disebutkan, jumlah RTH di setiap kota harus sebesar 30 persen
dari luas kota tersebut. Arsitek Landsekap/ Majelis Ikatan Arsitektur
Landsekap Indonesia (IALI) Ning Purnomohadi dalam program Selamat Pagi
Nusantara di TVRI, Rabu (2/7) mengatakan, RTH perkotaan adalah bagian
dari ruang-ruang terbuka suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh
tumbuhan, tanaman dan vegetasi.
Fungsi ekologis RTH yaitu dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro. Fungsi lainnya yaitu sosial-ekonomi untuk memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota.
“Sementara evakuasi berfungsi antara lain untuk tempat pengungsian saat terjadi bencana alam,” terang Ning Purnomohadi. Dengan keberadaan RTH yang ideal, maka tingkat kesehatan warga kota yang bersangkutan juga menjadi baik. RTH dapat mengurangi kadar polutan seperti timah hitam dan timbal yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Fungsi ekologis RTH yaitu dapat meningkatkan kualitas air tanah, mencegah banjir, mengurangi polusi udara dan pengatur iklim mikro. Fungsi lainnya yaitu sosial-ekonomi untuk memberikan fungsi sebagai ruang interaksi sosial, sarana rekreasi dan sebagai tetenger (landmark) kota.
“Sementara evakuasi berfungsi antara lain untuk tempat pengungsian saat terjadi bencana alam,” terang Ning Purnomohadi. Dengan keberadaan RTH yang ideal, maka tingkat kesehatan warga kota yang bersangkutan juga menjadi baik. RTH dapat mengurangi kadar polutan seperti timah hitam dan timbal yang berbahaya bagi kesehatan manusia.