Apa itu reksa dana? Bagaimana cara aman memilihnya?
Menurut data resmi Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Kini Bapepam-LK dilebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan/OJK), reksa dana mulai dikenal masyarakat Indonesia pada tahun 1995 dan terus berkembang hingga saat ini.
Menurut Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995 pasal 1, ayat (27), reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Jadi, reksa dana adalah cara mudah Anda menjadi pemilik kecil dari suatu perusahaan atau pemilik efek (surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan) yang diperdagangkan dalam bursa. Namun pemilihan efek apa yang dibeli menjadi hak sepenuhnya manajer investasi. Karenanya sebelum memilih berinvestasi reksa dana, kenali dulu rekam jejak manajer investasinya, dan juga periksa apakah manajer investasi tersebut telah terdaftar di Bapepam. Jika belum sebaiknya hindari.
Dalam reksa dana ada tiga bagian penting. Investor yakni Anda yang telah bergabung dalam investasi. Bank kustodian sebagai suatu lembaga yang bertanggung jawab mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian juga bertindak dalam semua hal administratif keuangan dalam reksa dana Anda. Dan manajer investasi, yang mengelola reksa dana Anda.