Senin, 27 Januari 2014

Berinvestasi dengan Reksa Dana

Apa itu reksa dana? Bagaimana cara aman memilihnya?

Menurut data resmi Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal-Kini Bapepam-LK dilebur ke dalam Otoritas Jasa Keuangan/OJK), reksa dana mulai dikenal masyarakat Indonesia pada tahun 1995 dan terus berkembang hingga saat ini.

Menurut Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 tahun 1995 pasal 1, ayat (27), reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.

Jadi, reksa dana adalah cara mudah Anda menjadi pemilik kecil dari suatu perusahaan atau pemilik efek (surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan) yang diperdagangkan dalam bursa. Namun pemilihan efek apa yang dibeli menjadi hak sepenuhnya manajer investasi. Karenanya sebelum memilih berinvestasi reksa dana, kenali dulu rekam jejak manajer investasinya, dan juga periksa apakah manajer investasi tersebut telah terdaftar di Bapepam. Jika belum sebaiknya hindari.

Dalam reksa dana ada tiga bagian penting. Investor yakni Anda yang telah bergabung dalam investasi. Bank kustodian sebagai suatu lembaga yang bertanggung jawab mengamankan aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. Bank kustodian juga bertindak dalam semua hal administratif keuangan dalam reksa dana Anda. Dan manajer investasi, yang mengelola reksa dana Anda.

Cara membeli reksa dana mudah saja. Biasanya bank-bank besar nasional juga memiliki produk investasi ini. Coba tanyakan bank yang biasa Anda gunakan apakah memilikinya. Jika ya, tanyakan siapa manajer investasinya dan rekam jejaknya.

Bila sudah merasa cocok, Anda tinggal menentukan jenis reksa dana seperti apa yang ingin Anda beli. Jika Anda menghindari risiko tinggi ada reksa dana pasar uang dan pendapatan tetap.

Jika ingin yang lebih berisiko ada reksa dana campuran dan saham. Ingat, high risk, high return. Jika ingin berkonsultasi mengenai masalah reksa dana lebih lanjut, anda dapat menanyakan pada expert Futuready, Prita Ghozie.

Sebagai informasi tambahan yuk mengenal jenis-jenis reksa dana yang disadur dari situs resmi OJK:

1. Reksa Dana Terbuka (Konvensional)
Adalah reksa dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Kategori reksa dana ini terbagi dalam empat jenis.
• Reksa Dana Pasar Uang. Berinvestasi pada produk-produk pasar uang seperti deposito, SPN (Surat Perbendaharaan Negara), SBI (Sertifikat Bank Indonesia), dan lain-lain. Risikonya dan pengembaliannya relatif rendah, dan tepat bagi investor pemula dan berorientasi jangka pendek (jangka waktu investasinya < 1 th).
• Reksa Dana Saham. Reksa dana yang menginvestasikan dananya sebagian besar pada saham-saham yang diperdagangkan di Bursa Efek. Jenis ini memberikan potensi tingkat pengembalian dan risiko yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan jenis lainnya. Reksa dana ini tepat bagi investor pemula yang berorientasi jangka panjang (di atas 3-5 tahun).
• Reksa Dana Obligasi. Tipe ini menginvestasikan dana Anda sebagian besar pada obligasi, baik obligasi korporasi maupun obligasi pemerintah. Tipe ini juga tepat bagi investor yang ingin memperoleh pendapatan yang relatif stabil serta menginginkan tingkat pengembalian serta risiko yang moderat. Jenis ini tepat bagi investor pemula yang berorientasi jangka menengah (1-3 tahun).
• Reksa Dana Campuran. Reksa dana yang menginvestasikan dananya pada berbagai macam Efek (seperti: deposito, saham, obligasi, dll). Alokasi aktiva didistribusikan pada investasi saham untuk tujuan pertumbuhan, obligasi untuk pendapatan, pasar uang untuk tunai dan stabilitas. Cocok untuk investor dengan tingkat risiko moderat.

2. Reksa Dana Indeks
Reksa dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, baik itu indeks obligasi maupun indeks saham. Reksa dana ini ditujukan bagi investor yang menginginkan transparansi atas investasinya.

3. Reksa Dana Terproteksi
Adalah jenis reksa dana yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh Manajer Investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan proteksi akan pokok investasi. Reksa dana terproteksi memiliki masa penawaran sehingga investor hanya dapat membeli reksadana ini pada saat tertentu saja.

4. Reksa Dana Syariah
Sama dengan reksa dana lainnya namun reksa dana syariah memiliki persyaratan pengelolaan aset berwujudnya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Jenis Reksa Dana Alokasi Portofolio Investasi Tingkat Risiko Potensi Return Jangka Waktu Investasi
Reksa Dana Pasar Uang 100% pada efek pasar uang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun Rendah Rendah Jangka pendek kurang < 1 tahun
Reksa Dana Pasar Uang 100% pada efek pasar uang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun Rendah Rendah Jangka pendek kurang < 1 tahun
Reksa Dana Pasar Uang 100% pada efek pasar uang dengan jatuh tempo kurang dari 1 tahun Rendah Rendah Jangka pendek kurang < 1 tahun
Reksa Dana Saham Minimal 80% pada efek bersifat equitas (saham) Tinggi Tinggi Jangka panjang > 5 tahun
Reksa Dana Obligasi Minimal 80% asetnya harus diinvestasikan pada obligasi baik korporasi maupun pemerintah Moderat Sedang Jangka menengah 1-3 tahun
Reksa Dana Campuran Efek hutang dan efek equitas dengan komposisi tertentu Moderat Sedang Jangka waktunya 3-10 tahun
Reksa Dana Indeks Minimum 80% asetnya harus diinvestasikan sesuai dengan aset-aset pada indeks acuannya, yang disebut dengan pengelolaan pasif Moderat Sedang Jangka waktunya > 5 tahun
Reksa Dana Terproteksi Kepada reksadana yang terproteksi 100%. Sehingga memberikan kepastian kembalinya pokok investasi saat jatuh tempo. Rendah Sedang Jangka waktu biasanya 3 tahun
Reksa Dana Syariah 100% kepada efek yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatannya tidak bertentangan dengan syariah Moderat Sedang Menengah hingga panjang (3 – lebih dari 5 tahun)

Tidak ada komentar:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...